Iming-Iming Mudah Kerja di Jerman, Pria asal Pati Tipu Warga Puluhan Juta

Jumat, 25 Juli 2025 – 19:37 WIB
Iming-Iming Mudah Kerja di Jerman, Pria asal Pati Tipu Warga Puluhan Juta - JPNN.com Jatim
Polda Jatim mengungkap kasus TPPO dengan tersanga pria asal Pati. Foto: Source for JPNN

Setelah semua dokumen paspor dan juga visa rampung, WA dan TW diberangkatkan ke Jerman pada, 21 Agustus 2024, sedangkan PCY 30 Oktober 2024.

Sesampaimya di Jerman, tersangka mengarahkan ketiga korban datang kke Kamp Suhl Thuringen dengan menyerahkan paspor dan mengisi 3 lembar formulir tentang identitas, rute perjalanan hingga ke Suhl, dan latar belakang masalah sehingga mendaftarkan diri menjadi pencari suaka.

“Saat ini pengajuan permohonan suaka korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp,” jelasnya.

Selama proses tersebut masing- masing sudah mendapatkan ijin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro.

"Korban TW dan WA diarahkan oleh untuk mengikuti seleksi kerja di Susi Circle, tetapi yang bersangkutan tidak lolos, sedangkan PCY saat ini sudah bekerja di Resto Susi Circle,” kata dia.

TGS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Berangkatkan PMI ke Jerman tidak sesuai prosedur, Polda Jatim tangkap pria asal Pati

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News