Polres Bangkalan Tangkap Sopir Mobil Boks Penabrak Pesepeda di Jembatan Suramadu
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Gakkum untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
"Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," ucap Hendro.
Hendro mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu:
1. Menghentikan kendaraan,
2. Melakukan pertolongan terhadap korban,
3. Segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat
4. Berikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.
Tabrak pesepeda di Jembatan Suramadu hingga meninggal dunia, Polres Bangkalan tangkap sopir boks
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News