Sontoloyo! ASN di Kota Batu Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Keponakan
"Memang pada saat melaporkan ke kakaknya, dia (korban) tidak ada bukti karena hanya pengakuan tetapi kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan (SY)," jelasnya.
Video rekaman yang diambil oleh korban itu pun dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan kasus asusila tersebut.
"Video tersebut kemudian diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur untuk dijadikan sebagai petunjuk dan kami kunci sebagai alat bukti. Itu adalah rekaman dari korban," ujar Joko.
SY dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
ASN di Kota Batu melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sebanyak lima kali dilakukan sejak 2022.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News