Polres Probolinggo Ungkap Rentetan Jaringan Pengedar Narkoba, 5 Pelaku Ditangkap

Senin, 21 Juli 2025 – 21:20 WIB
Polres Probolinggo Ungkap Rentetan Jaringan Pengedar Narkoba, 5 Pelaku Ditangkap - JPNN.com Jatim
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

Petugas kemudian menangkap DC di Dusun Darungan, Desa Pamatan di Kecamatan Tongas sekitar dan setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan empat plastik klip berisi 4,10 gram sabu-sabu di saku sebelah kanan, dua butir ekstasi, satu buah timbangan digital, 180 plastik klip dan lainnya.

"Sekitar 10 menit kemudian, petugas mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu lainnya. Sabu-sabu milik DC sudah dipecah dan dikuasai oleh IFD (27) warga Desa Pamatan, Kecamatan Tongas," ujarnya.

IFD ditangkap saat kedapatan membawa 30 plastik klip berisi 36,29 gram sabu-sabu dan ponsel di saku sebelah kanan.

"Total tersangka yang diamankan empat orang dalam rangkaian kasus narkoba itu. Semua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Di lokasi yang berbeda, petugas menangkap pengedar narkoba di Jalan Mahakam, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok yakni inisial HL.

"HL ditangkap di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 10 plastik klip berisi sabu-sabu dan satu timbangan digital dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1 juta," ujarnya.

Polres Probolinggo menangkap lima orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah setempat.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News