3 Pelaku Curanmor 10 TKP di Surabaya Dihadiahi Timas Panas Polisi, Rasakan Akibatnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pahlawan ditembak anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Tindakan tegas terukur tersebut dilakukan karena pelaku melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan tiga pelaku ialah DH (25), SA (33) dan MA (26). Mereka merupakan residivis, bahkan baru keluar penjara pada 2025.
“Kami tangkap ini pelaku curanmor, ada tiga dengan melakukan kejahatan di sepuluh TKP,” Eddy saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/7).
“Motifnya sama, menggunakan kunci T, merusak kunci sepeda motor, setelah berhasil, sepeda motor dianbil lalu dijual kepada penadah,” imbuh dia.
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah kunci L, satu buah kunci yang dipipihkan, satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol AG 3662 OBS hasil curian, dua buah handphone merek Realme warna biru.
Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Mereka diancam dengan pidana penjara selama lamanya tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Polisi tembak tiga pelaku curanmor 10 TKP di Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News