Keponakan yang Bunuh Tantenya di Pasuruan Sempat Ikut Olah TKP & Memberikan Kesaksian
“Alibi yang sudah diutarakan semua terbantahkan dengan petunjuk-petunjuk yang sudah kami kumpulkan, kami dapatkan, dan dengan kerja sama ini maka tujuh jam waktu yang bisa dilakukan penyidik Polda dan Polres mengungkapnya,” katanya.
Kini, MF dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 365 KUHP, untuk ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 penjara.
Diberitakan sebelumnya, MF ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan perampokan terhadap tantenya sendiri M (63).
Kasus ini dipicu sakit hati yang dialami oleh tersangka akibat perkataan korban. Selain membunuh, tersangka juga berniat untuk menguasai harta milik korban karena butuh uang untuk membayar hutang. (mcr23/jpnn)
Tersangka perampokan dan pembunuhan di Pasuruan ternyata sempat memberikan kesaksian kepada polisi saat olah TKP.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News