Tak Mundur, Kejati Jatim Siap Hadapi Praperadilan Eks Direktur Polinema
“Itu wajar, karena praperadilan akan menguji apakah penyidikan yang kami lakukan sudah sesuai kaidah hukum,” katanya.
Pihaknya akan menjawab seluruh materi praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
“Kami akan menjawab dengan menunjukkan bahwa penyidikan sudah memenuhi kaidah hukum dan didukung alat bukti yang cukup,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim telah menahan Awan Setiawan yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema. Perkara tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp42 miliar.
Dalam kasus yang sama, Kejati Jatim juga menetapkan Hadi Setiawan, pemilik tanah, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” ujar Saiful. (antara/mcr12/jpnn)
Kejati Jatim sap menghadapi sidang praperadilan eks Direktur Polinema atas kasus korupsi pengadaan tanah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News