Tak Mundur, Kejati Jatim Siap Hadapi Praperadilan Eks Direktur Polinema

Sabtu, 12 Juli 2025 – 12:07 WIB
Tak Mundur, Kejati Jatim Siap Hadapi Praperadilan Eks Direktur Polinema - JPNN.com Jatim
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar saat memberikan keterangan di Surabaya, Selasa (8/7). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejati Jatim menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021 Awan Setiawan meski belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Permohonan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Sby. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (8/7).

“Kami baru tahu melalui SIPP dan saat sidang pertama kemarin kami belum hadir karena memang belum menerima surat resmi dari PN Surabaya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Jumat (11/7).

Walakin, pihaknya tengah menelusuri pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait praperadilan tersebut.

“Kami masih cari tahu terkait surat pemberitahuan sidang praperadilan itu,” ujarnya.

Saiful mengatakan Kejati Jatim tetap siap mengikuti seluruh rangkaian sidang praperadilan yang diajukan oleh Awan Setiawan jika telah menerima pemberitahuan resmi.

“Kalau kami sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari PN Surabaya, kami siap untuk mengikutinya,” kata dia.

Terkait pengajuan praperadilan, Saiful menilai hal tersebut merupakan hak setiap tersangka dalam proses hukum.

Kejati Jatim sap menghadapi sidang praperadilan eks Direktur Polinema atas kasus korupsi pengadaan tanah.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News