Gegara Diteriaki Gangster, Remaja 16 Tahun di Sidoarjo Babak Belur Dikeroyok 7 Pemuda
Sebagian pelaku masih di bawah umur, sehingga penanganan hukum akan melibatkan unit PPA dan pendampingan khusus sesuai prosedur.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit handphone, 2 jaket hoodie warna hitam, 1 celana pendek coklat, 1 ikat pinggang, 1 jaket sweater coklat muda, 1 helm, 2 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 17/2016 (perlindungan anak) hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan, Pasal 170 Ayat (1) KUHP (pengeroyokan) hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 358 KUHP (penganiayaan ringan bersama-sama) hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan
Fahmi menambahkan kasus semacam ini berpotensi terulang jika pemuda tidak diberikan edukasi tentang cara berekspresi di ruang publik dan batas-batas hukum.
“Teriakan gangster, balap liar, dan aksi memprovokasi bisa memicu tindakan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk tidak terlibat kegiatan negatif di malam hari,” tuturnya. (mcr12/jpnn)
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan remaja di Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News