Gegara Diteriaki Gangster, Remaja 16 Tahun di Sidoarjo Babak Belur Dikeroyok 7 Pemuda

Rabu, 09 Juli 2025 – 16:50 WIB
Gegara Diteriaki Gangster, Remaja 16 Tahun di Sidoarjo Babak Belur Dikeroyok 7 Pemuda - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus pengeroyokan remaja di Sidoarjo dengan tersangka tujuh orang. Foto: Source for JPNN

Sebagian pelaku masih di bawah umur, sehingga penanganan hukum akan melibatkan unit PPA dan pendampingan khusus sesuai prosedur.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 4 unit handphone, 2 jaket hoodie warna hitam, 1 celana pendek coklat, 1 ikat pinggang, 1 jaket sweater coklat muda, 1 helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 17/2016 (perlindungan anak) hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan, Pasal 170 Ayat (1) KUHP (pengeroyokan) hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 358 KUHP (penganiayaan ringan bersama-sama) hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan

Fahmi menambahkan kasus semacam ini berpotensi terulang jika pemuda tidak diberikan edukasi tentang cara berekspresi di ruang publik dan batas-batas hukum.

“Teriakan gangster, balap liar, dan aksi memprovokasi bisa memicu tindakan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk tidak terlibat kegiatan negatif di malam hari,” tuturnya. (mcr12/jpnn)

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan remaja di Sidoarjo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News