Kejati Jatim Tingkatkan Kasus Korupsi BSPS Sumenep ke Tahap Penyidikan
Rabu, 09 Juli 2025 – 12:07 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar saat memberikan keterangan di Surabaya, Selasa (8/7). (ANTARA/ Faizal Falakki)
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan dana BSPS di Sumenep. Nilai kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp109 miliar dengan jumlah penerima program lebih dari 5.900 warga.
Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun atau memperbaiki rumah layak huni. (antara/mcr12/jpnn)
Kasus korupsi BSPS di Sumenep telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News