Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Dalami Peran 5 ASN

Selasa, 08 Juli 2025 – 16:10 WIB
Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Dalami Peran 5 ASN - JPNN.com Jatim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran lima aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019, Senin (7/7).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman itu dilakukan setelah penyidik memeriksa lima ASN sebagai saksi atas kasus tersebut.

“Saksi hadir semua dan didalami terkait peran dan pengetahuan mereka dalam pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).

Adapun lima orang yang diperiksa sebagai sakti itu antara lain Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan Sigit Hari Mardani.

Kemudian Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan Fitriasih serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah Lamongan Joko Andriyanto.

Lalu dua lainnya adalah Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari, dan Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan Rahman Yulianto.

Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

KPK juga mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.

Inilah lima ASN yang diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News