Polisi Tembak 2 Pelaku Curanmor di Surabaya, Salah Satunya Residivis
Kedua pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan mampu membawa kabur motor hanya dengan mengambil kunci milik korban saat lengah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua kunci T, dua mata kunci T, satu alat pembuka rumah magnet, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“GI alias SL ini merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2021 dan 2022,” ungkap Edy.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Surabaya,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Beraksi di tiga lokasi, dua pelaku curanmor di Surabaya ditembak polisi saat ditangkap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News