Dokter AY Diperiksa Sebagai Tersangka, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Kami segera melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang," kata dia.
Adapun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke pihak kejaksaan setempat pada awal Juni 2025.
"SPDPnya sudah kami kirimkan pada 5 Juni 2025," ujar Sholeh.
Polisi meningkatkan status dokter AY dari saksi menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien pada Senin (26/5).
Penetapan itu dilakukan setelah kepolisian melaksanakan gelar perkara internal sekaligus terpenuhinya sejumlah alat bukti sebagai dasar menjerat AY sebagai tersangka.
Beberapa alat bukti, seperti keterangan saksi ahli, hasil rekaman closed circuit television (CCTV), hingga tes kebohongan yang semuanya sudah dilakukan.
Kasus pelecehan seksual terhadap QAR kali pertama mencuat melalui unggahan akun Instagram pribadi milik pelapor pada bulan April 2025.
Dugaan pelecehan seksual tersebut diketahui terjadi pada bulan September 2022 di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang.
Polisi telah memeriksa dokter AY sebagai tersangka pelecehan seksual. Berkas perkara akan segera dikirimkan ke kejaksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News