Setelah 2 Kali Mangkir, Anwar Sadad Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Sabtu, 28 Juni 2025 – 09:34 WIB
Setelah 2 Kali Mangkir, Anwar Sadad Akhirnya Penuhi Panggilan KPK - JPNN.com Jatim
Anggota DPR RI Anwar Sadad yang diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

"Saksi hadir dan didalami terkait alokasi dana hibah serta mekanisme penganggarannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (27/6).

Budi menjelaskan Anwar Sadad diperiksa bersama empat saksi lainnya, yakni mantan anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi, dua pihak swasta Abd Motollib dan Firman Ariyanto, serta seorang pengurus Kaconk Mahfud Institute. 

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur, Kamis (26/6).

Sebelumnya, Anwar Sadad dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Ketidakhadiran pertama disebabkan oleh kegiatan partai politik, sedangkan absennya yang kedua karena agenda kedewanan. Dia terakhir dipanggil KPK sebagai saksi pada 23 Juni 2025.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

KPK mendalami peran Anwar Sadad dalam pusaran kasus korupsi dana hibah Jatim 2021-2022.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News