Fakta-Fakta Kasus Istri Bunuh Suami di Jombang, Mayat Disimpan 42 Hari

Jumat, 27 Juni 2025 – 15:03 WIB
Fakta-Fakta Kasus Istri Bunuh Suami di Jombang, Mayat Disimpan 42 Hari - JPNN.com Jatim
Polres Jombang saat ungkap kasus kriminal pembunuhan yang dilakukan oleh istri pada suaminya di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025). ANTARA/ HO-Polres Jombang

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Polres Jombang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan seorang istri terhadap suami sirinya sendiri. 

Perbuatan yang dilakukan pelaku terbilang sadis lantaran meracuni dan menganiaya hingga suaminya tewas.

Berikut sejumlah fakta yang berhasil dihimpun:

1. Pelaku dan Korban Pasangan Suami Istri

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan terduga pelaku berinisial Fauziah Prihatiningsih (47) warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Korbannya jalah Lukman (45) warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang, yang merupakan suami siri Fauziah Prihatiningsih.

2. Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Kasus ini terungkap berawal saat Fauziah datang sendiri ke Polres Jombang melaporkan tindakannya.

Dia mengaku telah membunuh suaminya di rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.

“Kronologi awal terlapor dengan sadar hadir ke Polres Jombang melaporkan apa yang dia lakukan terhadap korban, suami siri terlapor. Dia melapor telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya di rumah kontrakan di Mojoagung,” kata Margono, Kamis (26/6).

Berikut fakta-fakta kasus istri bunuh suami di Jombang, diracuni hingga dianiaya, bahkan mayat disimpan 42 hari di rumah kontrakan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News