Wanita di Malang Dicekik Hingga Tewas di Losmen Oleh Buruh Bangunan
"Dari situ selanjutnya kami bisa menangkap terduga pelaku," ucapnya.
Nanang menyebut berdasarkan hasil autopsi, pada bagian leher korban ditemukan bekas cekikan.
"Hasil autopsi menyatakan bahwa jenazah dikatakan mengalami tindakan kekerasan, pertama itu ada cekikan di leher dan kedua adalah berhentinya napas di tenggorokan," ujarnya.
Motif dugaan pembunuhan ini karena pelaku merasa sakit hati dengan perbuatan yang dilakukan oleh korban.
"Korban dan pelaku memiliki hubungan khusus. Saat itu, korban meminta uang dan pelaku memberikan Rp200 ribu, lalu korban meminta uang tambahan Rp300 ribu, tetapi dia (AK) tidak mempunyai uang. Korban sempat memukul, kemudian pelaku memukul balik," kata dia.
AK dipersangkakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun. (antara/mcr/12/jpnn)
Lima hari buron, pelaku pembunuhan wanita di losmen Malang akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News