Modus Iming-Iming MBG, Pria Nganjuk Curi Data Orang untuk Daftarkan Toko Online
“Selanjutnya, tersangka menggunakan data-data tersebut serta menggunakan akun toko online-nya melalui para admin-nya untuk melakukan live streaming di toko online Chaila Shop,” imbuh dia.
Dalam aksinya, TD merekrut tujuh orang admin berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD untuk bergantian live streaming mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee affiliate.
"Nantinya tersangka mendapatkan keuntungan antara 5 persen sampai 25 persen dari pihak Shopee apabila tentunya berhasil menjual barang atau produk tersebut," ujarnya.
"Setelah keuntungan tersangka didapatkan dari kegiatan tersebut kemudian disimpan ya di e-wallet tersangka dengan nomor 0822 4462 sekian-sekian. Yang untuk selanjutnya digunakan untuk kepentingan tersangka," jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyits barang bukti berupa 105 buah ponsel merek Oppo, 82 buah pomsel khusus live, 129 buah akun toko online di aplikasi Shopee, 100 rekening Seabank berbagai nama, 129 buah foto NPWP elektronik, 129 buah foto KTP nama orang lain, dan lainnya.
TD dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Paribahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perlin Data Pribadi.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama maksimal 12 tahun, dana atau denda paling banyak Rp12 miliar," pungkas Jules. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim ungkap kasus penyalahgunaan data oran lain untuk buka toko online
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News