KPK Ungkap Rincian Pemeriksaan 35 Saksi Kasus Dana Hibah Jatim

Minggu, 22 Juni 2025 – 14:31 WIB
KPK Ungkap Rincian Pemeriksaan 35 Saksi Kasus Dana Hibah Jatim - JPNN.com Jatim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait perkembangan kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar/pri. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Dalam kurun waktu 16–20 Juni 2025, KPK telah memanggil sebanyak 35 saksi dari berbagai unsur, termasuk anggota DPRD, pejabat, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pemanggilan ini bagian dari pendalaman penyidikan terhadap praktik rasuah yang telah menyeret 21 tersangka.

Berikut rincian pemanggilan saksi selama lima hari tersebut:

Senin (16/6): sembilan saksi, termasuk AZ, FV, KR (swasta), Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya, ASN Dinas PU Bina Marga, serta dua anggota DPRD Jatim dan Nganjuk.

Selasa (17/6): sembilan saksi, terdiri atas unsur swasta, ibu rumah tangga, ASN, karyawan dealer, serta anggota DPRD Jatim dan DPRD Tuban.

Rabu (18/6): tujuh saksi, termasuk staf sekretariat dewan, ASN, dan anggota DPRD Sampang.

Kamis (19/6): delapan saksi, termasuk notaris, pimpinan dealer, Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi, serta pejabat BPKAD Jatim.

KPK memeriksa 35 saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, Gubernur Khofifah turut dipanggil.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News