KPK Panggil Gubernur Khofifah Sebagai Saksi Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Jumat, 20 Juni 2025 – 16:31 WIB
KPK Panggil Gubernur Khofifah Sebagai Saksi Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim - JPNN.com Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto: Humas Pemprov Jatim

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KIP, Gubernur Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6).

Budi mengatakan selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jatim berinisial AM sebagai saksi dalam kasus tersebut.

AM merupakan Sekretaris DPW PKB Jatim bernama Anik Maslachah.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (antara/mcr12/jpnn)

Gubernur Khofifah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News