Polisi Bongkar Pabrik Arak Ilegal di Bantur Malang, Omzet Capai Jutaan
Jumat, 20 Juni 2025 – 10:35 WIB
Sejumlah jeriken berisikan arak jenis trobas yang disita oleh jajaran Polres Malang dari sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi minuman keras ilegal di Desa Tunjungsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. ANTARA/HO-Polres Malang
Meski terbukti memproduksi miras ilegal, polisi tidak melakukan penahanan terhadap YW karena yang bersangkutan mengidap diabetes dan gangguan jantung.
"Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor sambil menunggu pertimbangan medis dan permohonan keluarga," tutur dia.
YW terancam dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP, atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi menggerebek rumah produksi miras ilegal di Malang, 17 liter arak trobas disita.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News