Pria yang Aniaya Istri Gegara Uang Belanja Ternyata Bos Rental Mobil
Kamis, 19 Juni 2025 – 19:07 WIB
Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto (tengah). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Jadi, kalau proses perjalanan pernikahan itu menurut pengakuan korban bahwa tersangka sering melakukan kekerasan,” katanya.
NH dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan ancaman hukumannya lima tahun dengan denda maksimal Rp15 juta. (mcr23/jpnn)
Hanya karena uang belanja kurang, bos rental mobil di Surabaya tega menganiaya istrinya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News