Pria yang Aniaya Istri Gegara Uang Belanja Ternyata Bos Rental Mobil

Kamis, 19 Juni 2025 – 19:07 WIB
Pria yang Aniaya Istri Gegara Uang Belanja Ternyata Bos Rental Mobil - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto (tengah). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Jadi, kalau proses perjalanan pernikahan itu menurut pengakuan korban bahwa tersangka sering melakukan kekerasan,” katanya.

NH dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan ancaman hukumannya lima tahun dengan denda maksimal Rp15 juta. (mcr23/jpnn)

Hanya karena uang belanja kurang, bos rental mobil di Surabaya tega menganiaya istrinya.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News