Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan CV Sentoso Seal

Rabu, 18 Juni 2025 – 12:07 WIB
Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan CV Sentoso Seal - JPNN.com Jatim
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono (tengah) menunjukkan ratusan ijazah milik mantan karyawan CV Sentosa Seal. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima berkas kasus penggelapan 44 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang menjerat Jan Hwa Diana. Berkas itu diserahkan Polda Jatim pada Jumat (13/6).

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengonfirmasi penyerahan berkas tersebut.

"Betul, baru kami terima Jumat kemarin dan sebelumnya kami terima SPDP-nya dulu pada 14 Mei 2025," ujar Windhu saat dikonfirmasi, Selasa (17/6).

Windhu menjelaskan Kejati Jatim telah menunjuk beberapa jaksa untuk memeriksa berkas kasus tersebut.

"Saat ini jaksa masih melakukan pemeriksaan berkas," katanya.

Dalam kasus itu, Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Betul, untuk pastinya nanti dikabari lagi," tutur Windhu.

Kasus ini memasuki tahapan lanjutan setelah puluhan mantan karyawan Sentoso Seal melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim. Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.

Kejati Jatim menerima berkas kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal dengan tersangka Jan Hwa Diana.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News