Miliki Ribuan Anggota, Polisi Ungkap Peran Admin Grup Facebook Gay Khusus Surabaya

Senin, 16 Juni 2025 – 22:05 WIB
Miliki Ribuan Anggota, Polisi Ungkap Peran Admin Grup Facebook Gay Khusus Surabaya - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus grup Gay Khusus Surabaya yang menangkap dua orang selaku admin dan anggota yang mengelola untuk mengunggah konten pornografi. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pembuat grup Facebook ‘Gay Khusus Surabaya’ ditangkap polisi. Mereka berdua ialah MFK (34) warga Dupak Magersari dan GR (36) warga Pakis. Keduanya berasal dari Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan tersangka MFK merupakan admin sekaligus pendiri grup, sedangkan GR merupakan anggota yang aktif membagikan foto dan video bermuatan pornografi.

"MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Dia membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya," ujar Wahyu, Senin (16/6).

Menurut Wahyu, grup tersebut memiliki lebih dari 4.500 anggota dan digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis serta menyebarkan konten berbau pornografi. 

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang terkait aktivitas penyebaran konten asusila.

“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelasnya.

Wahyu mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan.

Polisi mengungkap peran admin grup Facebook Gay Khusus Surabaya yang mengunggah konten pornografi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News