Cemburu, Pemuda Magelang Sebar Konten Asusila Anak ke Medsos hingga Guru Korban
Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.
“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” bebernya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Nando, motif RYP menyebarkan konten asusila karena cemburu terhadap korban yang menjalin kedekatan dengan orang lain.
“Tersangka mengancam korban agar kembali menjalin hubungan. Jika tidak, dia akan menyebarkan foto dan video korban,” ungkapnya.
Kini, RYP ditahan di rumah tahanan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta,” pungkas Jules. (mcr12/jpnn)
Polda Jatim tangkap remaja asal Magelang, RYP (18), yang diduga menyebar foto dan video asusila mantan pacarnya ke media sosial dan guru sekolah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News