Polisi Ungkap Komplotan Copet Wanita, Sasar Pusat Perbelanjaan di Surabaya Hingga Jogja
Sabtu, 14 Juni 2025 – 13:08 WIB
Komplotan copet wanita yang ditangkap Polres Kediri Kota manyasar pusat perbelanjaan. Aksi mereka sudah dilakukan di berbagai daerah. Foto: Dok. Polres Kediri Kota
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, tas ransel, dan dompet korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta dan uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berbelanja, terutama di pusat perbelanjaan yang ramai pengunjung. (mcr12/jpnn)
Komplotan copet wanita yang ditangkap Polres Kediri kerap menyasar pusat perbelanjaan. Aksinya sudah dilakukan di Surabaya hingga Jogja.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News