Polda Jatim Tangkap Admin Grup Whatsapp Gay, Motifnya Bikin Geleng-geleng
Jumat, 13 Juni 2025 – 17:08 WIB
Tersangka kasus grup WhatsApp penyuka sesama jenis atau gay yang diungkap Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Lalu, Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 82 Junto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp6 miliar,” pungksnya. (mcr23/jpnn)
Motif admin grup WhatsApp penyuka sesama jenis atau Gay, fasilitasi member cari pasangan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News