Polda Jatim Tangkap Admin Grup Whatsapp Gay, Motifnya Bikin Geleng-geleng

Jumat, 13 Juni 2025 – 17:08 WIB
Polda Jatim Tangkap Admin Grup Whatsapp Gay, Motifnya Bikin Geleng-geleng - JPNN.com Jatim
Tersangka kasus grup WhatsApp penyuka sesama jenis atau gay yang diungkap Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Lalu, Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 82 Junto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp6 miliar,” pungksnya. (mcr23/jpnn)

Motif admin grup WhatsApp penyuka sesama jenis atau Gay, fasilitasi member cari pasangan

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News