Kasus Korupsi Polinema, Kuasa Hukum Nilai Status Tersangka Awan Setiawan Prematur

Kamis, 12 Juni 2025 – 22:38 WIB
Kasus Korupsi Polinema, Kuasa Hukum Nilai Status Tersangka Awan Setiawan Prematur - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum eks Direktur Polinema Awan Setiawan, Didik Lestariyono. Foto: Source for JPNN

Awan Setiawan, yang telah puluhan tahun mengabdi sebagai pejabat pendidikan tinggi vokasi, disebut sangat menjunjung integritas dan tata kelola.

Menurutnya, seluruh kebijakan yang beliau ambil selama menjabat didasarkan pada regulasi dan semangat membangun Polinema.

"Kami sangat menyesalkan penetapan tersangka terhadap klien kami yang tidak berdasar dan dilakukan sebelum ada hasil audit resmi yang menyatakan kerugian negara," kata dia.

Dia berharap aparat penegak hukum dapat bersikap adil dan objektif dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang adil harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak semata-mata didasarkan pada persepsi.

“Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan berdiri tegak, dan klien kami akan memperoleh haknya untuk dipulihkan nama baik serta kehormatannya di mata publik," pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Kuasa hukum Awan Setiawan menegaskan bahwa pengadaan tanah Polinema dilakukan secara sah dan akuntabel.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News