Korupsi Pengadaan Tanah Kampus, Eks Direktur Polinema Malang Jadi Tersangka
Rabu, 11 Juni 2025 – 22:22 WIB
Eks Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus. Foto: Source for JPNN
Atas dugaan tersebut, AS dan HS kini telah ditahan Kejati Jatim. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr23/jpnn)
Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ta
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News