Korupsi Pengadaan Tanah Kampus, Eks Direktur Polinema Malang Jadi Tersangka

Rabu, 11 Juni 2025 – 22:22 WIB
Korupsi Pengadaan Tanah Kampus, Eks Direktur Polinema Malang Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Eks Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus. Foto: Source for JPNN

Atas dugaan tersebut, AS dan HS kini telah ditahan Kejati Jatim. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr23/jpnn)

Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ta

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News