Korupsi Rp1,3 Miliar, Eks Direktur BUMD Bangkalan Ditahan Kejari
Sementara itu, penasihat hukum JS, Risang Bima Wijaya, menyatakan kliennya tidak pernah menerima aliran dana atau keuntungan dari kerja sama tersebut.
“Klien kami hanya melaksanakan rekomendasi dewan pengawas dan disposisi bupati untuk melakukan kerja sama dengan UD Mabruq,” ujarnya.
Kerja sama antara BUMD dan UD Mabruq pada masa jabatan JS berjalan sesuai rencana, dan penyelewengan terjadi setelah masa jabatannya berakhir pada Maret 2019.
“Jika klien kami disalahkan karena tidak memperhitungkan manajemen risiko atau keputusannya, menurut saya itu, kurang tepat. Sebab, istilah manajemen risiko itu baru digunakan secara resmi pada 2023,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, kliennya saat menjabat sebagai Plt Direktur segala keputusan yang diambil sudah sesuai prosedur persetujuan dewan pengawas.
“Klien kami hanya menjabat sejak Januari hingga Maret 2019, kerja sama UD Mabruq dengan BUMD Sumber Daya yang mulai tidak sehat sejak April, sejak direktur baru Moh Kamil karena saat periode klien kami, kerja sama dan pembagian keuntungan berjalan sesuai kesepakatan,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Kejari Bangkalan menahan eks Plt Direktur BUMD Sumber Daya, Joko Supriyono, terkait dugaan korupsi penyertaan modal Rp1,35 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News