4 Warga Malang Suntik Elpiji Melon ke Tabung 12 Kg, Raup Untung Rp384 Juta
“Meskipun kami telah menangkap para pelaku, kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ini. Kami akan terus menyelidiki lebih lanjut, karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 10 tabung elpiji 12 kg berisi, 110 tabung kosong ukuran sama, 150 tabungelpiji 3 kg berisi, 45 tabung 3 kg kosong, satu tabungelpiji 5,5 kg kosong, 15 buah alat suntik (pen), satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, serta perlengkapan lain seperti timbangan, tang, dan toples berisi segel dan karet sil.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim bongkar sindikat pengoplos elpiji subsidi ke nonsubsidi di Malang, empat orang ditetapkan tersangka.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News