Drama Mak-Mak di Bojonegoro, Mengaku Dibegal Demi Hindari Tagihan Kredit Motor
“Setelah kami kumpulkan keterangan dan bukti, kami pastikan tidak ada kejadian pembegalan. Akhirnya, pelaku mengaku semua cerita itu hanya karangan belaka,” ujar Bayu.
Dari hasil penyelidikan terungkap ternyata memang tidak ada kejadian pembegalan.
Usut punya usut, motor yang diklaim dibegal ternyata digadaikan sendiri oleh Mutmainah kepada seorang warga bernama Sulasmini dengan harga Rp6 juta.
Dalam prosesnya, seorang perantara bernama Yatini, bahkan menerima uang jasa sebesar Rp100 ribu dari Mutmainah.
"Transaksi dilakukan secara COD di Klenteng Bojonegoro turut Desa Banjarejo Kec/Kab Bojonegoro dan bukan dibegal sebagaimana ceritanya saat laporan di Polsek Trucuk," bebernya.
Motif Mutmainah akhirnya terungkap, dia nekat membuat laporan jadi korban begal untuk menghindari kewajiban membayar angsuran motor kepada pihak pembiayaan. Bermodal surat laporan polisi, dia berharap bisa lolos dari kewajiban cicilan.
"Jadi, cerita pembegalan tadi dengan maksut untuk dapat tanda lapor dari kepolisian. Bahwa dia telah mengalami suatu pembegalan, yang nantinya surat tanda lapor tersebut, untuk di serahkan ke pihak finace sebagai alasan agar tidak membayar angsuran yang masih menjadi tanggungannya," jelas Bayu.
Atas laporan palsu itu, Mutmainah ditetapksan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Kronologi ibu di Bojonegoro pura-pura dibegal untuk hindari tagihan motor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News