Terima Gratifikasi Rp3,6 M, Eks Kabid Jalan & Jembatan Dinas PU Surabaya Ditahan

Rabu, 04 Juni 2025 – 11:16 WIB
Terima Gratifikasi Rp3,6 M, Eks Kabid Jalan & Jembatan Dinas PU Surabaya Ditahan - JPNN.com Jatim
Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ganjar Siswo Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp3,6 miliar. Foto: Source for JPNN

Pelaku memperoleh gratifikasi, tetapi tidak melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Oleh pelaku uang gratifikasi ini masuk ke rekening sendiri dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku membeli deposito hingga investasi lainnya," ujarnya.

Selama tujuh tahun, Ganjar memperoleh uang gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar.

“Tidak ada kasus korupsi, ini hanya gratifikasi. Jadi, tidak ada kerugian negara yang dialami," tuturnya.

Ganjar dijerat Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," pungkas Saiful. (mcr23/jpnn)

Kejati Jatim tangkap mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina marga dan Pematusan Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News