Terima Gratifikasi Rp3,6 M, Eks Kabid Jalan & Jembatan Dinas PU Surabaya Ditahan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ganjar Siswo Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.
Ganjar Siswo Pramono merupakan Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina marga dan Pematusan Kota Surabaya periode 2016-2022.
Aspidsus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menjelaskan dalam kasus ini, tersangka mendapat gratifikasi dari rekanan karena selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 32 saksi terkait kasus gratifikasi. Dari saksi itu semua mengarah kepada pelaku," jelas Saiful, Selasa (3/6).
Ganjar telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024.
"Baru saja tersangka ini pensiun," ucapnya.
Saiful menjelaskan selama tujuh tahun, pelaku mengalihkan uang gratifikasi itu ke deposito dan investasi lainnya.
“Jadi, kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.
Kejati Jatim tangkap mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina marga dan Pematusan Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News