Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Pencari Pekerja di Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan pencari pekerja di rumah Jalan Kedung Anyar II, Kelurahan Sawahan, Surabaya, Sabtu (30/5).
Korban diduga menjadi korban dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO) karena hendak dikirim ke luar negeri untuk bekerja.
Kasi Humas Polres Polretabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan dua pelaku itu adalah P alias I dan S alias L. Keduanya adalah perempuan.
"Sudah ditahan dua orang, inisial P dan S," ujar Rina (2/7):
Rina menjelaskan ada tiga orang terduga pelaku yang dibawa ke Polrestabes Surabaya seusai pengungkapan pada Sabtu lalu.
Namun, hanya dua yang ditetapkan tersangka. Hal ini karena satu orang merupakan penjaga rumah.
“Laki-laki berinisial (IZ) itu penjaga situ," katanya.
Rina menyebut pelaku memang hendak membawa korban ke Malaysia. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan detail kasus tersebut.
Polrestabes Surabaya menetapkan dua pelaku penyekapan orang yang ditemukan di rumah Jalan Kedung Anyar sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News