Polresta Banyuwangi Ringkus 17 Pengedar Narkoba, Sita 2 Kg Sabu-Sabu
jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 16 kasus dan menangkap 17 tersangka, dengan barang bukti yang cukup besar selama Mei 2025
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengungkapkan barang bukti yang diamankan meliputi 2.114,77 gram sabu-sabu, 32,53 gram ganja, 10 butir ekstasi, uang tunai Rp2,4 juta, tiga unit motor, 17 handphone, dan 13 timbangan digital.
“Dari hasil penyidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai,” ujar Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (28/5).
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka AS (42) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Dia ditangkap pada Minggu (25/5) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui kanal Wadul Kapolresta.
Saat digeledah, AS kedapatan membawa 15 paket 1.969,66 gram sabu-sabu.
“AS ini residivis kasus narkoba yang baru keluar penjara tahun lalu, tetapi kembali mengulangi perbuatannya,” kata Rama.
Pengembangan kasus itu mengarah ke Kabupaten Jember. Polisi menangkap RM warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo, dan menemukan 104,27 gram sabu-sabu di rumahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RM memperoleh sabu-sabu tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar sepekan sebelumnya.
Selama Mei 2025, Polresta Banyuwangi ungkap 16 kasus narkoba dengan 17 tersangka. Barang bukti sabu capai 2,1 kg.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News