Kasus Pelecehan Dokter di Malang Tak Kunjung Ada Tersangka, Ternyata
jatim.jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota berupaya melengkapi materi hukum untuk memenuhi unsur pidana kasus pelecehan seksual oknum dokter AY terhadap pasiennya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan masih akan melakukan pemanggilan terhadap dua saksi guna melengkapi materi hukum yang dibutuhkan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melengkapi materi hukum yang kurang," kata Yudi, Selasa (27/5).
Pihaknya masih belum menetapkan status tersangka kepada AY lantaran materi hukum yang belum lengkap.
"Penetapan tersangka belum bisa kami lakukan karena kurangnya materi hukum," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan dari IDI dijadwalkan dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Malang dalam waktu dekat.
Nantinya, apabila dari hasil pemeriksaan itu mendapati bahwa AY memang melakukan dugaan pelecehan seksual, maka kepolisian akan menetapkan dia sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan di dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindak perkara pelecehan seksual, maka segera kami panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Yudi.
Polresta Malang Kota masih melengkapi materi hukum untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus pelecehan dokter kepada pasien.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News