Terima Gratifikasi Rp91 Miliar, Anggota DPRD Ngawi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 27 Mei 2025 – 16:40 WIB
Terima Gratifikasi Rp91 Miliar, Anggota DPRD Ngawi Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jatim
Petugas Kejari Ngawi melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Ngawi, Winarto atas kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah di Ngawi, Senin (26/5/2025). ANTARA/Rindhu DK

jatim.jpnn.com, NGAWI - Anggota DPRD Ngawi Winarto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah.

“Penetapan sebagai tersangka ini diumumkan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kejari setempat,”  kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi Susanto Gani, Senin (26/5).

Winarto yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi itu diduga bermain dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan, yakni PT GFT Indonesia Investment di Desa Geneng, Kecamatan Geneng.

Penyidik menduga Winarto tidak hanya menjembatani proses pembelian lahan, tetapi menerima keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku hanya menjembatani antara perusahaan dan petani, tetapi ternyata dalam proses tersebut, dia turut menerima keuntungan yang tidak semestinya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aliran dana dari proses pembebasan lahan yang terkait dengan kasus ini mencapai sekitar Rp91 miliar. Nilai gratifikasi yang diterima Winarto masih dalam proses penghitungan.

Setelah penetapan tersangka, Winarto langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Ngawi untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Winarto dijerat Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

Kejari Ngawi menetapkan anggota DPRD, Winarto, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi pembebasan lahan pembangunan pabrik mainan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News