Jadi Tersangka 2 Kasus, Jan Hwa Diana Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin, 26 Mei 2025 – 18:00 WIB
Jadi Tersangka 2 Kasus, Jan Hwa Diana Ajukan Penangguhan Penahanan - JPNN.com Jatim
Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana saat tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Kemudian, kondisi orang tua Diana serta mertuanya kini renta dan sudah lanjut usia. Hal itu turut menjadi pertimbangan.

“Mamanya Bu Diana ini mengidap penyakit demensia. Kemudian papa mertuanya Bu Diana ini juga sakit sekarang. Usianya 86 tahun,” jelasnya.

Elok menyatakan pihak keluarga Diana juga sudah bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ini.

“Pihak keluarga sudah bersedia menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut kami ajukan. Pihak keluarga yang jadi penjamin ya mamanya atau kakak dari Bu Diana,” ujarnya.

Elok berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kliennya, agar tak mengulangi lagi perbuatan serupa dikemudian hari.

“Ya, kami berharap kami berharap ke depan hal ini bisa menjadi pelajaran ke depannya bagi Bu Diana supaya next-nya beliau ini bisa berubah,” katanya.

Penangguhan penahanan telah diajukan ke Polrestabes atas kasus perusakan mobil.

Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus. Pertama, kasus pengerusakan mobil rekan kerjanya yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Kedua, ditetapkan tersangka kasus penahanan ijazah mantan karyawannya yang dilaporkan ke Polda Jatim. (mcr23/jpnn)

Ditetapkan tersangka penggelapan ijazah, Jan Hw Diana rencana ajukan penangguhan penahanan

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News