Jadi Tersangka 2 Kasus, Jan Hwa Diana Ajukan Penangguhan Penahanan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana berencana mengajukan penangguhan penahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, Kamis (22/5).
Kuasa hukum Diana, Elok Kadja menjelaskan penangguhan penahanan merupakan hak dari kliennya.
“Kalau terkait haknya Bu Diana untuk mengajukan permohonan penangguhan ya itu pasti kami akan ajukan karena hal tersebut merupakan hak dari Bu Diana,” kata Elok, Minggu (25/5).
Elok menjelaskan dasar pengajuan penahanan karena Diana merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab besar di rumah.
“Jadi, pertimbangannya kan Bu Diana ini kan tulang punggung keluarga. Anaknya yang pertama itu kan mengidap diabetes mellitus. Kemudian Bu Diana ini kan memiliki enam orang anak,” katanya.
Tak hanya itu, kondisi anak-anak yang masih di bawah umur serta membutuhkan pengawasan juga menjadi alasan rencana penangguhan penahanan tersebut.
Adapun suaminya kini juga ditahan di Polrestabes Surabaya karena kasus perusakan mobil.
“Anak-anaknya masih di bawah umur semua, yang paling besar itu SMP. Masih 15 tahun yang paling besar itu. Anak-anak ini kan ibaratnya masih butuh pengawasan dari orang tua. Nah, cuman papa mamanya sekarang masih menjalani proses hukum,” ucap dia.
Ditetapkan tersangka penggelapan ijazah, Jan Hw Diana rencana ajukan penangguhan penahanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News