Dicekoki Miras, Siswi SMA di Gresik Dicabuli Pacarnya Lebih Dari Sekali
“Kejadian serupa juga terulang pada Minggu 4 Mei. Seusai beraktivitas, korban dijemput oleh tersangka dan dibawa ke rumahnya. Lagi lagi, dengan modus yang sama,” tuturnya.
Tak terima, korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Setelah menerima laporan, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, segera bergerak.
“Tersangka berhasil ditangkap pada Senin 19 Mei sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Saat diamankan, tersangka sedang bekerja di salah satu toko sembako dan tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.
Di depan petugas, tersangka mengakui perbuatan tersebut. Tersangka berjanji akan menikahi korban yang merupakan pacarnya
Tersangka M disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Abid. (mcr23/jpnn)
Modus pria di Gresik nekat mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur lebih dari sekali.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News