Bejat, Lansia di Batu Cabuli 2 Santriwati di Bawah Umur di Salah Satu Pondok Pesantren

Jumat, 23 Mei 2025 – 15:33 WIB
Bejat, Lansia di Batu Cabuli 2 Santriwati di Bawah Umur di Salah Satu Pondok Pesantren - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan santriwati. Foto: Dokumen JPNN.com

"Modusnya melakukan pembersihan setelah korban buang air kecil atau istinja walaupun yang bersangkutan tidak memiliki hak dan secara etika tidak tepat melakukan itu," ucapnya.

Setelah itu, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan AMH kepada pihak Polres Batu, pada Januari 2025. Dari proses itu, petugas kepolisian juga meminta keterangan kepada kedua korban santriwati.

"Kesimpulannya dari keterangan korban konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai keterangan saksi kunci. Ada enam saksi yang kami mintai keterangan," kata dia.

Andi menyatakan pengungkapan kasus yang terbilang panjang lantaran petugas masih harus terlebih dahulu melengkapi alat bukti berupa hasil dua kali visum et repertum.

"Kami menunggu hasil visum itu untuk memperkuat keterangan yang ada, terutama informasinya dari anak. Kami perlu melakukan validasi dan bergantung pada hasil visum, itu mempengaruhi langkah dan hasil penyidikan berikutnya," ucapnya.

Polisi menjerat lansia itu dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terhadap yang bersangkutan berpotensi diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Bejatnya kakek di Batu, tega mencabuli dua santriwati di salah satu pondok pesantren yang masih di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News