Sontoloyo! Pria di Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan Rp150 Juta Tuk Judi Online
Jumat, 23 Mei 2025 – 13:08 WIB
Jajaran Polresta Malang Kota bersama Polres Malang memberikan keterangan di mapolresta setempat terkait penangkapan pelaku penculikan seorang balita yang sempat beraksi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025). ANTARA/Ananto Pradana
"Akunnya (rekening) diduga tersambung ke akun judi online milik pelaku," ujarnya.
Pelaku ditahan dan terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Nanang. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi menangkap pelaku penculikan balita di Malang. Pelaku meminta tebusan Rp150 juta dan mengancam ART dengan pisau. Motifnya diduga terkait judi online.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News