Menanti Penetapan Tersangka Jan Hwa Diana Sebagai Pelaku Penahahan Ijazah
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana yang dilaporkan atas dugaan penahanan ijazah mantan karyawannya kini tak bisa mengelak atau mengelabui polisi.
Pasalnya, saat tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggeledahan di kantor dan rumahnya, ditemukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor atau korban.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan setelah semua barang bukti terkumpul. Langkah selanjutnya adalah melakukan gelar untuk penetapan tersangka.
“Sampai saat ini memang betul kami periksa sebagai saksi (Diana). Insyaallah dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul kami akan gelarkan untuk penetapan tersangka,” kata Farman di Mapolda Jatim, Jumat (16/5).
Selain menemukan satu ijazah, polisi juga menyita tanda terima penyerahan ijazah kepada CV Sentoso Seal.
“Kemudian juga ada tanda terima penyerahan ijazah yang sebagian kami temukan, tetapi sebagian juga kita tidak temukan,” jelasnya.
Farman mengungkapkan selama Diana diperiksa, terduga pelaku selalu mengelak atau tidak mengakui melakukan penyimpanan ijazah.
“Awalnya tidak mengakui menyimpan, makanya kami lakukan penggeledahan,” ujarnya.
Polisi segera menetapkan tersangka kasus penahanan ijazah setelah menemukan ijazah di kantor Jan Hwa Diana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News