Takut Istri, Pria di Magetan Mengaku Dijambret Seusai Habiskan Rp15 Juta untuk Karaoke
Namun, pada saat melakukan penyelidikan seusai pelaku melaporkan peristiwa tersebut, ditemukan fakta bahwa tidak terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Walhasil, tidak ada kerusakan pada sepeda motor milik pelaku, jaket dirobek sendiri sehingga motifnya karena telah menghabiskan uang yang dipinjam untuk berfoya-foya.
“Pelaku dengan sengaja membuat laporan palsu, telah mengalami dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan agar tidak mengembalikan uang yang dipinjam dan tidak dimarahi oleh istrinya,” jelasnya.
M. Mulyanto ditetapkan sebagai tersangka pembuat laporan palsu sebagaimana Pasal 220 KUHP.
“Terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Pria di Magetan nekat membuat skenario penjambretan seusai menghabiskan uang Rp15 juta untuk karaoke.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News