Bejat, Pemuda di Gresik Setubuhi Gadis di Bawah Umur Sambil Mabuk

jatim.jpnn.com, GRESIK - Pemuda asal Benjeng, Kabupaten Gresik berinisial FA (20) ditetapkan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan kepada korban yang berusia 15 tahun.
Mirisnya, selain mendapatkan kekerasan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu yang anaknya menjadi korban persetubuhan.
Bukan sekali, aksi bejat pelaku ternyata dilakukan dua kali, yakni di rumah pelaku dan di sebuah gubuk Desa Jatirembe dengan rentang waktu akhir Maret dan 5 Mei 2025.
"Korban pada saat disetubuhi terpengaruh minuman keras. Pelaku membungkam mulut dan menampar pipi kanan kiri korban,” kata Danu, Jumat (9/5).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan teman yang mengajak korban minum-minuman keras jenis arak sebelum melakukan perbuatan bejatnya.
“Perbuatan pertama dilakukan di rumah pelaku saat situasi sedang sepi dan yang kedua di sebuah gubuk area persawahan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian.
Pemuda di Gresik tega menyetubuhi dan melakukan kekerasan kepada gadis di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News