Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 09 Mei 2025 – 15:03 WIB
Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana Terancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya (tengah) AKP Rahmad Aji Prabowo saat ditemui awak media di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Menurut Aji, tak menutup kemungkinan akan ada potensi penambahan tersangka seiring berjalannya penyidikan.

“Untuk yang dilaporkan tetap dua orang. Namun, untuk tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” pungkas Aji. (mcr23/jpnn)

Jan Hwa Diana tersandung kasus perusakan mobil dan terancam pidana lima tahun penjara

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News