Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana Terancam 5 Tahun Penjara
Jumat, 09 Mei 2025 – 15:03 WIB
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya (tengah) AKP Rahmad Aji Prabowo saat ditemui awak media di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN
Menurut Aji, tak menutup kemungkinan akan ada potensi penambahan tersangka seiring berjalannya penyidikan.
“Untuk yang dilaporkan tetap dua orang. Namun, untuk tersangka lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” pungkas Aji. (mcr23/jpnn)
Jan Hwa Diana tersandung kasus perusakan mobil dan terancam pidana lima tahun penjara
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News