Tak Kapok, Residivis Pencuri Helm di Situbondo Kembali Ditangkap
Kamis, 24 April 2025 – 10:35 WIB
Tersangka pelaku pencurian helm digelandang ke ruang penyidik Polres Situbondo, Jawa Timur. Rabu (23/4) ANTARA/Novi Husdinariyanto
Agung menambahkan sampai saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Situbondo juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi dan juga ikut menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama saat parkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)
Residivis pencuri helm di Situbondo dibekuk lagi oleh polisi dengan belasan barang bukti, kapok enggak?
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News