Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Cabuli Gadis & Penyandang Disabilitas
jatim.jpnn.com, MALANG - Anak seorang pemilik salah satu panti asuhan di Malang berinisial MAA (21) melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan beberapa kali oleh pelaku kepada korban di tempat panti asuhan tersebut.
"Dia (pelaku) melakukan aksi itu beberapa kali kepada korban," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana, Senin (9/12).
Erlehana menjelaskan pencabulan itu dilakukan pelaku di aula dan kamar korban. MAA diduga memanfaatkan relasi kuasa ketika melakukan perbuatan pencabulan kepada korban yang masih berusia 16 tahun.
"Dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai anak pemilik panti asuhan, pelaku membujuk rayu korban," ujar dia.
Perbuatan bejat pelaku lambat laun mulai tercium oleh beberapa orang teman korban hingga salah seorang guru di sana.
"Gurunya itu kemudian melaporkan kasus ini pada November kepada kami," jelasnya.
Seusai menerima laporan, Sat Reskrim Polres Malang memeriksa tujuh orang saksi sekaligus melakukan visum terhadap korban.
Anak di bawah umur dan penyandang disabilitas di Malang menjadi korban pencabulan di panti asuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News