Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Perampokan, Samanhudi Ajukan Praperadilan

jatim.jpnn.com, BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I Blitar, Senin (30/1).
Joko Trisno selaku kuasa hukum Samanhudi mengatakan pengajuan praperadilan itu karena kliennya tak terima ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
“Penetapan status tersangka tidak sesuai karena penyidik Polda Jatim tidak memenuhi dua alat bukti,” kata Joko.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Samanhudi hanya menggunakan kesaksian para pelaku tanpa disertai barang bukti.
Selain itu, penetapan Samanhudi sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan.
“Status tersangka langsung disandangkan kepada Samanhudi sesaat setelah diamankan dari Mareno Futsal pada Jumat pekan lalu,” ujarnya.
Joko mengatakan bahwa Samanhudi membantah dirinya terlibat dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus perampokan pada 22 Desember 2022.
mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I Blitar atas kasus perampokan rumah dinas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News
BERITA TERKAIT
- Polda Jatim Sita 231 Kilogram Bahan Peledak Petasan, 3 Orang Jadi Tersangka
- Kemewahannya Bikin Heboh, AKP Agnis Juwita Manurung Diperiksa Propam
- Gegara Kasus Ini, 2 Anggota Polrestabes Surabaya Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jatim
- Polda Jatim Ungkap Peran Dua Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba
- Ferry Irawan Bakal Beri Kejutan dan Beberkan Fakta dalam Sidang Kasus KDRT
- 2 Perampok Truk Bermuatan Rokok Rp2,8 Miliar Buron, Modusnya Menyamar Jadi Polisi