Raup Rp 17 Juta, Komplotan Wartawan Gadungan Pemeras Warga Jember Diciduk

Jumat, 18 Juni 2021 – 07:45 WIB
Raup Rp 17 Juta, Komplotan Wartawan Gadungan Pemeras Warga Jember Diciduk - JPNN.com Jatim
Polisi menangkap empat wartawan untuk melakukan pemerasan senilai Rp17 juta. ANTARA/HO-Polres Jember

jatim.jpnn.com, JEMBER - Dua wartawan gadungan di Jember akhirnya tertangkap Polres Jember, Jawa Timur setelah sempat menjadi buron kasus dugaan pemerasan seorang warga sebesar Rp 17 juta.

Adalah TO (40) warga Pancakarya, Ajung dan AG (45) asal Desa/Kecamatan Jenggawah.

Kedua orang itu diciduk polisi setelah pengembangan dari penangkapan dua wartawan gadungan sebelumnya, yakni MA (50) warga Slawu, Patrang serta ME (35) asal Karangrejo, Sumbersari.

"Tidak sampai sepekan setelah ditetapkan sebagai buron, kedua orang itu berhasil ditangkap Satreskrim," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Kamis (17/6).

Keempat pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga Wuluhan sebesar Rp 17 juta.

"Mereka berpura-pura sebagai wartawan dengan modus menakut-nakuti korban akan dipublikasikan ke media kalau tidak memberikan imbalan uang," ujar Kadek.

Tersangka TO dan AG juga telah menerima sejumlah uang dari korban.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 369 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidananya kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Komplotan wartawan gadungan tersangka tindak pemerasan sebesar Rp 17 juta terhadap seorang warga di Jember akhirnya ditangkap polisi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News